Rabu, 05 Juni 2013

MUHKAM WAL MUTASYABIH


MAKALAH
MUHKAM WAL MUTASYABIH
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ulumul Qur’an
Dosen Pembimbing  Dr. Adang Kuswaya. M.Ag

Disusun oleh:
1.      Siti Mukarromah                       : 111-090-72
2.      Taufik Budi                               : 111-11-114
3.      Siti Zulaikhah                            : 111-11-133
4.      Aditiyo Nur Cahya                   : 111-11-134
5.      Handayani                                : 111-11-140
6.      Nur Anisa                                 : 111-11-142
7.      Ulil Maunatul Choiriyah : 111-11-143


JURUSAN TARBIYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) SALATIGA 2012

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL………………………………………….....................................i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………….ii

BAB I:   PENDAHULUAN ………………………………………………………….3
A.     Latar Belakang Masalah...............................................................................3
B.     Rumusan Masalah ………………………………………………………...3
C.     Tujuan Penulisan..........................................................................................3
            BAB II:  PEMBAHASAN …………………………………………………………..4
A.     Pengertian muhkam dan mutasyabih...........................................................4
B.     Sebab-sebabab terjadinya tasyabuh dalam Al-Qur’an.................................6
C.     Contoh ayat-ayat muhkam dan mutasyabih…………………………….....9
D.     Pandangan dan sikap ulama tentang penafsiran ayat-ayat mutasyabih......11
E.      Hikmah keberadaan ayat-ayat mutasyabih dalam Al-Qur’an....................17

BAB III: PENUTUP…………………………………………………………….18
v  Kesimpulan dan Saran...............…………….....………………………18

DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………19





BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG MASALAH
Ilmu Muhkam wal Mutasyabih di latar belakangi oleh adanya perbedaan pendapat ulama tentang adanya hubungan suatu ayat atau surat yang lain. Sementara yang lain mengatakan bahwa didalam Al-Qur’an ada ayat atau surat yang tidak berhubungan, di sebabkan pendapat ini, maka suatu ilmu yang mempelajari ayat atau surat Al-Qur’an cukup penting kedudukannya.
Para ulama’ yang ahli dalam bidang ushul fiqh, telah mengadakan penelitian secara sesama terhadap nash-nash al-Qur’an, lalu hasil penelitian itu dituangkan dalam kaidah-kaidah yang menjadi pegangan umat Islam guna memahami kandungan al-Qur’an dengan benar. Kaidah-kaidah itu membantu umat dalam memahami nash-nash yang nampak samar, menafsirkan yang global, menakwil nash dan lainnya yang bertalian dengan pengambilan hukum dari nashnya.
Dalam upaya mengenal kaidah-kaidah yang telah dirumuskan oleh para ulama’ khusus yang berkaitan dengan aspek kebahasaan dalam al-Qur’an disajikan salah satu pembahasannya antara lain : Muhkam dan Mutasyabihat.
B.   RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian muhkam dan mutasyabih?
2.      Mengapa para ulama berbeda pendapat dalam  mendefinisikan pengertian mutasyabih?
3.      Bagaimana para ulama dalam menyikapi perbedaan tersebut?
4.       Contohkan ayat-ayat  muhkam dan mutasyabih  di dalam Al-Qur’an ?
5.      Sebutkan hikmah-hikmah adanya ayat mutasyabih?
C.   TUJUAN PENULISAN
           Penulisan ini dilakukan untuk memberikan informasi mengenai:
1.      Pengertian muhkam dan mutasyabih;
2.      Sebab-sebabab terjadinya tasyabuh dalam Al-Qur’an;
3.      Contoh ayat-ayat muhkam dan mutasyabih;
4.      Pandangan dan sikap ulama tentang penafsiran ayat-ayat mutasyabih;
5.      Hikmah keberadaan ayat-ayat mutasyabih dalam Al-Qur’an.
BAB II
PEMBAHASAN
A.   PENGERTIAN MUHKAM DAN MUTASABIH
Muhkam berasal dari kata ihkam yang secara bahasa berarti kekukuhan, kesempurnaan, keseksamaan, dan pencegahan. Sedangkan mutasabih secara bahasa berasal dari kata tasyabuh yang artinya keserupaan dan kesamaan yang biasanya membawa kepada kesamaran antara dua hal.[1]
Secara istilah, para ulama berbeda pendapat dalam merumuskan definisi muhkam dan mutasyabih. Namun definisi yang paling banyak digunakan oleh para peniliti adalah definisi yang dikemukakan oleh Al- Zarqani yaitu bahwa muhkam adalah ayat yang tunjukkan maknanya kuat yaitu lafal nash dan lafal zahir. Sedangkan mutasyabih adalah ayat yang tunjukkan maknanya tidak kuat, yaitu lafal mujmal, muawwal, dan musykil.[2]
Di dalam Al- Qur’an juga dijelaskan tentang definisi muhkam dan mutasyabih yaitu terdapat dalam surat Hud: 1 dan Az-Zumar:23.
Ø Definisi muhkam dalam Q.S. Hud:1, sebagai berikut:
كِتَا بٌ اُحْكِمَتْ أيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيْمٍ خَبِيْرٍ (هود:۱)
Artinya:
 ” ...(inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun rapi (uhkimat ayatuhu) serta dijelaskan secara terperinci yang di turunkan dari sisi (Allah) yang Maha Bijaksana lagi Maha Pemurah” (Q.S. Hud:1).
Adapun maksud muhkam pada ayat di atas adalah ayat-ayat Al-Qur’an seluruhnya rapi serta tidak ada kukurangan dan tidak ada kontradiksi di dalamnya. Maksudnya, Al-Qur’an itu kata-katanya kokoh, fasih (indah dan jelas) dan membedakan antara yang hak dan yang batil dan antara yang benar dan yang dusta. Inilah yang disebut muhkam dalam arti umum.
Dari uraian-uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa muhkam adalah ayat yang kuat dan jelas maknanya, tidak memerlukan keterengan, dan tidak mengandung kemungkinan adanya nasakh.[3]
Ø  Definisi mutasyabih dalam Q.S. Az-Zumar:23, sebagai berikut:
اللّلهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَا بًا مُتَشَبِهًا مَثَا نِيَ...(الزمر:۲۳)
            Artinya:
“Allah telah menurunkan ungkapan yang paling baik, yaitu kitab (Al- Qur’an) yang serupa (mutasyabihat)...” (Q.S. Az-Zumar:23).
Adapun maksud mutasyabihat pada ayat di atas adalah ayat-ayat  Al-Qu’an yang saling menyerupai, dalam hal kebenaran dan kemukjizatannya.[4]         
Maksudnya bahwa Al-Qur’an itu sebagian kandungannya serupa dengan sebagian yang lain dalam kesempurnaan dan keindahannya, dan sebagiannya membenarkan sebagian yang lain serta sesuai pula maknanya. Inilah yang disebut mutasyabih secara umum.
Beberapa pendapat lain tentang penafsiran mutasyabih  adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa mutasyabih hanya bisa diketahui maksudnya oleh Allah sendiri;
2.      Bahwa mutasyabih mengandung banyak wajah;
3.      Bahwa mutasyabih memerlukan penjelasan dengan merujuk kepada ayat-ayat yang lain.
Dari beberapa istilah-istilah di atas maka dapat disimpulkan bahwa mutasyabihat secara istilah adalah ayat yang mengandung beberapa pengerian, memerlukan keterangan, dan kemungkinan hanya Allah yang Maha Mengetahui yang bisa mengetahui maknanya.[5]


B.   SEBAB-SEBAB TERJADINYA TASYABUH DALAM AL-QUR’AN
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa sebab tasyabuh mutsyabih adalah ketersembunyikan maksud bahwa ketersembunyian itu bisa kembali kepada lafal atau kepada makna atau kepada lafal dan makna sekaligus. Contoh ketersembunyian pada lafal adalah:
Ø  Mutasyabih karena ganjilnya dan jarangnya digunakan.
Contoh dalam Q.S. ‘Abasa:31-32 sebagai berikut:
وَفَا كِهَةً وَأَبًّا (عبس:۳۱)   
Artinya:
             “Dan buah-buahan serta rumput-rumputan” (Q.S Abasa:31).
Lafal أَبٌّ diartikan rumput-rumput berdasarkan pemahaman dari ayat berikutnya:
مَتَا عًا لَكُمْ وَلِاَنْعَا مِكُمْ (عبس:  ۳۲)

Artinya:
             “Untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu”                (Q.S.Abasa:32).

Ø  Mutasyabih yang timbul dari ketersembunyian pada makna adalah ayat-ayat mutasyabihat tentang sifat-sifat Tuhan.
وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُوالْجَلاَ لِ والْاِ كْرَامِ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ اَيْدِيْهِمْ .
Ø  Mutasyabih yang timbul dari ketersembunyian pada makna dan lafal sekaligus.
Contoh dalam Q.S. Al-Baqarah: 189 sebagai berikut:
... وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْ تُوالْبُيُوْ تَ مِنْ ظُهُو رهَا وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْ تُوا الْبُيُوتَ مِنْ اَبْوَا بِهَا وَا تَّقُوااللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُو نَ (البقرة:۱۸۹ )
Artinya:
             “... dan bukanlah kebaktian memasuki rumah-rumah dari                          belakangnya. Akan tetapi kebaktian itu adalah kebaktian orang yang       bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan    bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung” (Q.S. Al-            Baqarah:189).
Ayat ini tidak dapat difahami oleh orang yang tidak mengetahui adat bangsa arab di zaman jahiliyah. Diriwayatkan bahwa beberapa orang Ansor jika berihram (untuk haji atau umroh) tak seorang pun mereka mau memasuki pagar atau rumah dari pintunya. Jika ia seorang penduduk kota, ia menggali lubang di belakang rumah-rumahnya dan ia keluar dan masuk dari sana. Jika ia orang Badwi ia keluar dari belakang gubugnya. Sehubungan dengan itu, ayat ini di turunkan. Ketersembinyian maksud ayat ini kembali kepada lafal karena ringkasnya. Sekiranga di bentangkan maksudnya maka bunyinya demikian:
لَيْسَ الْبِرُّ بِاَ نْ تأْ تُوْ الْبُيُو تَ مِنْ ظُهُوْرِ هَا اِذَا كُنْتُمْ مُحْرِ مِيْنَ بِحَجِّ اَوْ عُمْرِةٍ
            Ketersembunyian maksudnya juga kembali kepada makna kerena di samping membentangkan lafalnya harus pula mengetahui adat bangsa Arab di masa Jahiliyah.
Kemudian menurut Al-Zarqani, ayat-ayat mutasyabihat dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1.      Ayat-ayat yang seluruh manusia tidak dapat sampai kepada maksudnya, seperti pengetahuan tentang zat Allah dan hakikat sifat-sifat-Nya, pengetahuan tentang waktu kiamat dan hal-hal gaib lainnya. Allah berfirman:
Q.S. Al-An’am:59
.هُوَ اِلاَّ يَعْلَمُـهُا لاَ الْغَيْبِ مَفَـاتِحُ وَعِنْدَه
Artinya:
             “Dan pada sisi Allah lah kunci-kunci semua yang gaib,tak ada yang           mengetahuinya kecuali Dia sendiri...” (Q.S. Al-An’am:59).
Q.S. Lukman:34
¨bÎ) ©!$# ¼çnyYÏã ãNù=Ïæ Ïptã$¡¡9$# Ú^Íit\ãƒur y]øtóø9$# ÞOn=÷ètƒur $tB Îû ÏQ%tnöF{$# ( $tBur Íôs? Ó§øÿtR #sŒ$¨B Ü=Å¡ò6s? #Yxî ( $tBur Íôs? 6§øÿtR Ädr'Î/ <Úör& ßNqßJs? 4 ¨bÎ) ©!$# íOŠÎ=tæ 7ŽÎ6yz ÇÌÍÈ





Artinya:
             “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya pengetahuan tentang Hari          Kiamat, dan Dia lah yang menurunkan hujan, dan pengetahuan apa    yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat                    mengetahui     (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya         besok.dan tiada seorang  pun yang dapat mengetahui di bumi             mana ia akan mati. Sesungguhnya      Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (Q.S. Lukman:34).
2.      Ayat-ayat yang setiap orang bisa mengetahui maksudnya melalui penelitian dan pengkajian, seperti ayat-ayat mutasyabihat yang kesamarannya timbul akibat ringkas, panjang urutan dan seumpamanya, Allah berfirman:
Q.S. An-Nisa:3
... النِّسَاءِ.مِنَ لَكُمْ مَاطَابَ فَانْكِحُوْا الْيَتمى فِى تُقْسِطُوْا اَلاَّ خِفْـتُمْ وَاِنْ
Artinya:
             “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-            hak)     perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita                    (lain)...” (Q.S.  An-Nisa:3).
Maksu ayat ini tidak jelas dan ketidak jelasannya timbul karena lafalnya yang ringkas. Kalimat asalnya berbunyi:
وَاِن خِفْتُمْ اَنْ لاَ تُقْسِطُوْا فِى الْيَتَمَى اِذَا تَزَ وَّجْتُمْ بِهِنَّ فَا نْكِحُوْا مَا طَا بَ لَكُمْ مِنَ النِّسَا ءِ
Artinya:
             “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap                      perempuan yang yatim sekiranya kamu kawini mereka, maka                           kawinilah wanita-wanita selain mereka”.
3.      Ayat-ayat yang mutasyabihat yang maksudnya dapat diketahui oleh para ulama tertentu dan bukan semua ulama. Maksud yang demikian adalah makna-makna yang tinggi yang memenuhi hati orang-orang yang jernih jiwanya dan mujtahid.
Dalam pengertian yang sama, Al-Raghib Al-Ashfahani memberikan penjelasan yang mirip. Menurut dia, mutasyabih terbagi kepada tiga jenis, yaitu jenis yang tidak ada jalan untuk mengetahuinya, seperti waktu kiamat, keluarnya dobbah (binatang), dan sebagainya; jenis yang dapat dikatahui oleh manusia, seperti lafal-lafal yang ganjil (garib) dan hukum yang tertutup, dan jenis hanya diketahui oleh ulama tertentu yang sudah mendapat ilmu. Jenis terakhir inilah yang disyaratkan Nabi dengan doanya bagi Ibnu Abbas:
الّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الّذِينِ وَعَلِّمْهُ التَّأْ وِيلَ

Artinya:
             “Ya Tuhanku, jadikanlah dia seorang yang paham dalam Agama, dan         ajarkanlah kepadanya takwil”.[6]
C.   CONTOH AYAT-AYAT MUHKAM DAN MUTASYABIH
Contoh-contoh ayat-ayat muhkam dan mutasyabih, sebagai berikut:
Ø  Contoh ayat muhkam (jelas) tiada kesamaran padanya:
a.       Firman Allah Ta‘ala (al-Hujurat 49:13) - Maksudnya: Hai manusia, sesungguhnya Kami telah mencipta kamu dari seorang lelaki dan seorang perempuan dan kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenali.
b.      Firman Allah Ta‘ala (al-Baqarah 2:21) - Maksudnya: Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa.
c.       Firman Allah Ta‘ala (al-Baqarah 2:275) - Maksudnya: Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli.
d.      Firman Allah Ta‘ala ( al-Maidah 5:3) - Maksudnya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging haiwan yang disembelih atas nama selain Allah.

Ø  Contoh ayat  mutasyabih (samar): 
a.       Contohnya dalam perkara yang berkaitan dengan Allah ialah firman Allah Ta‘ala (al-Maidah 5:64) - Maksudnya: Tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka.

Mungkin ada orang yang salah faham bahawa Allah Ta‘ala mempunyai dua tangan seperti tangan makhluk-makhlukNya.

b.       Contoh lain ialah dalam perkara yang berkaitan dengan kitab Allah Ta‘ala ialah firman Allah Ta‘ala ( al-Nisa’ 4:79) - Maksudnya: Apa sahaja nikmat yang kamu perolehi adalah dari Allah, dan apa sahaja bencana yang menimpamu maka dari kesalahan dirimu.

Di dalam ayat lain Allah Ta‘ala berfirman (al-Nisa’ 4:78) - Maksudnya: Dan jika mereka memperoleh kebaikan mereka mengatakan "Ini adalah dari sisi Allah." dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan "Ini datangnya dari sisi kamu." katakanlah "Semuanya datang dari sisi Allah"

Mungkin ada orang yang salah faham bahawa al-Quran bercanggahan dan saling membatalkan antara satu sama lain setelah membaca kedua-dua ayat tadi.
c.       Contoh seterusnya ialah dalam perkara yang berkaitan Rasulullah s.a.w. ialah firman Allah Ta‘ala (Yunus 10:94) - Maksudnya: Maka jika kamu berada dalam keraguan tentang apa yang Kami turunkan kepadamu, maka tanyakanlah kepada orang-orang yang membaca kitab sebelum kamu. Sesungguhnya telah datang kebenaran kepadamu dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu.[7]


D.   PANDANGAN DAN SIKAP ULAMA TENTANG PENAFSIRAN AYAT-AYAT MUTASYABIH
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa ayat-ayat Al-Qur’an ada yang muhkam dan ada yang mutasyabih, maka perbedaan pendapat mengenai kemungkinan maksud ayat mutasyabih pun tidak dapat dihindarkan. Dalam bagian ini, pembahasan khusus tentang ayat-ayat mutasyabihat yang menyangkut sifat-sifat Tuhan, yang dalam istilah Al-Suyuti “ayat al-sifat” dan dalam istilah Shubhi al- Shahih “mutasyabih al-shifat”. Ayat-ayat yang termasuk dalam kategori ini banyak. Diantaranya adalah:
اسْـتَوى الْعَرْشِ عَلَى الرَّحْمنُ
 “yaitu Tuhan yang Maha Pemurah, Yang bersemayam di atas ‘Arsy” (Q.S. At-Thaha:5).
uä!%y`ur y7/u à7n=yJø9$#ur $yÿ|¹ $yÿ|¹...
(Q.S. Al-fajr:22)“...Dan datanglah Tuhanmu; sedang malaikat berbaris-baris...”.
uqèdur ãÏd$s)ø9$# s-öqsù ¾ÍnÏŠ$t6Ïã...
“ Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya...” (Q.S. Al-An’am:61).
4tAuŽô£ys»tƒ 4n?tã $tB àMÛ§sù Îû É=/Zy_ «!$## ...
...Amat besar penyeselanku atas kelalaikanku di sisi Allah...” (Q.S. Az-zumar:56).
4s+ö7tƒur çmô_ur y7În/u rèŒ È@»n=pgø:$# ÏQ#tø.M}$#ur ÇËÐÈ

“Dan kekallah wajah Tuhanmu” (Q.S.Al-Rahman:27).
Dalam ayat-ayat di atas terdapat kata-kata “bersemayam”, “datang”, “di atas”, “sisi”,”wajah” yang semuanya itu dijadikan sifat bagi Allah. Kata-kata ini menunjukkan keadaan, tempat, dan anggota yang layak bagi makhluk yang baharu. Karena dalam ayat tersebut kata-kata ini dibangsakan kepada Allah yang Qadim (absolut), maka sulit dipahami maksud yang sebenarnya. Karena itu pula, ayat-ayat tersebut dinamakan “mutasyabih al-shifat”. Selanjutnya dipertanyakan: Apakah maksud ayat-ayat ini dapat diketahui manusi atau tidak?
            Untuk menjawab pertanyaan ini, Subhi Al-Shalih membedakan pendapat ulama ke dalam dua mazhab:
1.      Mazhab salaf, yaitu orang-orang yang mempercayai dan mengimani sifat-sifat mutasyabihat itu dan menyerahkan hakikatnya kepada Allah sendiri. Mereka mensucikan Allah dari pengertian-pengertian lahir yang mustahil ini bagi Allah dan mengimaninya senagaimana yang diterangkan Al-Qur’an serta menyerahkan urusan mengetahui hakikatnya kepada Allah sendiri. Karena mereeka menyerahkan urusan mengetahui hakikat maksud ayat-ayat ini kepada Allah, mereka disebut pula mazhab Mufawwidhah atau Tafwidh. Ketika Imam Malik ditanya tentang makna istiwa’, dia berkata:
رَجُلَ اَظُـنُّـكَ وَ بِدْعَةٌ عَنْـهُ وَالسُّؤَالُ مَجْهُوْلٌ وَالْكَيْفُ مَعْلُوْمٌ الاِسْتِوَاءُ عَنِّيْ.اَخْرِجُوْهُ السُّوْءَ   
“Istiwa’ itu maklum, caranya tidak diketahui , mempertanyakannya bid’ah (mengada-ngada), saya duga engkau ini orang jahat. Keluarkan kamulah orang ini dari majlis saya”.
Maksudnya, makna lahir dari kata “istiwa’” jelas diketahui oleh setiap orang. Akan tetapi, pengertian yang demikian secara pasti bukan dimaksudkan oleh ayat. Sebab, pengertian yang demikian membawa kepada Tasybih (penyerupan Tuhan dengan sesuatu) yang mustahil bagi Allah. Karena itu, bagaimana cara istiwa’ di sisi Allah tidak diketahui. Selanjutnya, mempertanyakannya untuk mengetahui maksud yang sebenarnya menurut syari’at dipandang bid’ah (mengada-ada).
      Inilah sistem penafsiran yang diterapkan oleh Mazhab Salaf pada umumnya terhadap ayat-ayat mutasyabihat. Dalam menerapkan sistem ini, mereka mempunyai dua argumen, yaitu argumen Aqli dan Naqli. Argumen aqli adalah bahwa menentukan maksud dari ayat-ayat mutasyabihat hanyalah berdasarkan kaidah-kaidah kebahasaan dan penggunaannya di kalangan bangsa Arab. Penentuan seperti ini hanya dapat menghasilkan ketentuan yang bersift zanni (tidak pasti).
      Adapun dalam argumen naqli, mereka mengemukakan beberapa hadits dan atsar sahabat. Di antaranya:
a.      “Dari Aisyah, ia berkata: “Rasul SAW berkata: “jika engkau melihat orang-orang yang berakal”; berkata ia: “Rasul SAW berkata: “jika engkau melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat daripadanya maka mereka itulah orang-orang disebutkan Allah, maka hati-hatilah terhadap mereka”. (Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dan lain keduanya).
b.      “Dari Sulaiman Ibn Yasar bahwa seorang laki-laki bernama Ibn Shubaigh ke Madinah, kemudian bertanya tentang mutasyabih dalam Al-Qur’an. Maka umar datang seraya menyediakan sebatang pelepah korma untuk (memukul) orang tersebut, Umar bertanya: “siapakah engkau?” Ia menjawab:”saya adalah Abdullah Ibn Shubaigh. Kemudian Umar mengambil pelepah korma dan memukulnya hingga kepalanya berdarah. Dalam riwayat lain dikatakan: kemudian Umar memukulnya dengan pelepah korma hingga membiarkan belakangnya terluka;kemudian ia meninggalkannya hingga sembuh; kemudian Umar memanggilnya kembali; maka orang itu berkata:”jika engkau hendak membunuhku maka bunuhlah aku dengan cara yang baik”. Maka ia membolehkannya untuk pulang ke negerinya. Kemudian Umar menulis kepada Abu Musa Al-Asyari agar tak seorang pun dari kaum muslimin yang bergaul dengannya”. (Dikeluarkan oleh Al-Darimi).
Menurut Al-Suyuti inialah yang menjadi pendapat kebanyakan sahabat, tabi’in, tabi’i al tabi’in, dan orang-orang sesudah mereka, khusunya Ahli Sunnah. Pandangan ini adalah riwayat yang paling sahih dari Ibn Abbas. Kesahihan mazhab ini juga di dukung oleh riwayat tentang qiraat Ibn Abbas:
بِه امَـنَّا فِى الرَّاسِخُوْنَ وَيُقُوْلُ الله اِلاَّ تَأْوِيْلَـهُ يَعْلَمُ وَمَا
“Dan tidak mengetahui takwilnya kecuali Allah dan berkata orang-orang yang mendalam ilmunya: “kami mempercayainya”. (Dikeluarkan oleh Abd al- Razzaq dalam tafsirnya dalam al-hakim dalam Mustadraknya).
Ini menunjukkan bahwa wawu untuk isti’naf (permulaan). Disamping itu ayat tersebut juga mencela orang-orang yang mengikuti ayat-ayat mutasyabihat dan memberikan mereka itu sebagai yang mempunyai kecenderungan kepada kesesatan dan mencari fitnah. Sebaliknya ayat yang sama memuji orang-orang yang menyerahkan pengetahuan tentang itu kepada Allah. Dari Muhammad Ibn al-Hasan, ia berkata: “seluruh ahli fiqh dari Timur sampai Barat sepakat meyakini sifat-sifat Allah tanpa penafsiran (penakwilan) dan tasybih (penyerupaan)”. Ibn Shahih berkata: “cara inila yang dipakai pleh para pemuka-pemuka umat”.[8]
2.      Mazhab khalaf, yaitu ulama yang menakwilkan lafal yang makna lahirnya mustahil kepada makna lain dengan zat Allah. Karena itu mereka disbut pula Muawwilah atau mazhab Takwil. Mereka memaknakan istiwa’ ketinggian yang abstrak, berupa pengendalian Allah terhadap alam ini tanpa merasa kepayahan. Kedatangan Allah diartikan dengan kedatangan perintahnya, Allah berada di atas hamba-Nya dengan Allah Maha Tinggi, bukan berada di suatu tempat, “sisi” Allah dengan hak Allah, “wajah” dengan zat, “mata” dengan pengawasan, “tangan” dengan kekuasaan, dan “diri” dengan siksa. Semua lafal yang mengandung makna “cinta” “murka”. Dan “malu” bagi Allah ditakwil dengan makna majaz yang terdekat. Mereka berkata:
“setiap sifat yang makna hakikatnya mustahil bagi Allah ditafsirkan (ditakwilkan) dengan kelazimannya”.
      Mazhab ini juga mempunyai argumen aqli dan naqli berupa atsar sahabat. Menurut mereka suatu hal yang harus dilakukan adalah memalingkan lafal dari keadaan kehampaan yang mengakibatkan kebingungan manusia karena membiarkan lafal terlantar tak bermakna. Selama mungkin menakwil kalam Allah dengan makna yang benar, maka nalar mengharuskan untuk melakukannya. Mazhab ini mempertanyakan: Apakah mungkin ada dalam Al-Qur’an sesuatu yang tidak kita ketahui maknanya?
v  Secara naqli mereka mengemukakan atsar dari sahabat:
“Dari al-Dhahhak berkata ia: “ orang-orang yang mendalam ilmunya mengetahui takwilnya. Sekiranya mereka tidak mengetahuinya, niscaya mereka tidak mengetahui nasikh dari mansukhnya, halalnya dari haramnya, dan muhkam dari mutasyabihnya” (Diriwayatkan oleh Ibn Abi Hatim).
      Meskipin pada mulanya, pendapat ini tidak dapat diterima oleh para ulama termasuk Ahlu Sunnah, kemudian ternyata sebagian Ahlul Sunnah menganutnya.Ibn Burhan dan Imam al-Nawawi memilih mazhab takwil ini. Syah Nawawi berkata:
“sesunnguhnya pendapat inilah yang paling benar karena sulit(diterima akal) bahwa Allah menyeru hambanya dengan sesuatu yang tidak mungkin bagi seorang pun dari makhluk-Nya dapat memahaminya”.
Pendapat yang selanjutnya dikemukakan oleh Al-Suyuti bahwa Ibn Daqiq al- ‘Id berpendapat bahwa jika takwil itu dekat dari bahasa Arab maka tidak dipungkiri dan jika takwil itu jauh maka kita tawwaquf (tidak memutuskan). Kita meyakini makananya menurut cara yang dimaksudkan serta mensucikan Tuhan dari sesuatu yang tidak laik bagi-Nya. Sesuatu yang maknanya dari lafal-lafal tersebut ini nyata dan dapat difahami dari percakapan orang Arab kita terima yang demikian tanpa tawaqquf, seperti firman Allah:
br& tAqà)s? Ó§øÿtR 4tAuŽô£ys»tƒ 4n?tã $tB àMÛ§sù Îû É=/Zy_ «!$# bÎ)ur àMZä. z`ÏJs9 tûï̍ϻ¡¡9$# ÇÎÏÈ
...Amat besar penyesalanku atas kelalaianku di sisi Allah...” (Q.S. Al-Zumar:56).
Menurut dia, “sisi Allah” diartikan dengan hak Allah.
Tampaknya kedua pendapat di atas masing-masing mempunyai dasar dan bila difahami secara lebih kritis keduanya dapat dikompromikan. Setiap orang percaya bahwa makna yang diambil dari hasil penakwilan dan penafsiran bukanlah makna yang pasti bagi lafal-lafal ayat mutasyabihat. Tidak seorang pun yang dapat menjamin bahwa itu lah makna yang sebenarnya dan secara pasti dimaksudkan oleh Allah.[9]
Penerapan pendapat mazhab khalaf lebih dapat memenuhi tuntutan kebutuhan intelektual yang semakin hari semakin berkembang dan kritis. Sebaliknya, mazhab salaf tetap sesuai bagi masyarakat yang secara intelektual tidak menuntut penakwilan ayat-ayat mutasyabihat. Bahkan yang demikian lebih menenangkan keyakinan mereka terhadap Al-Qur’an. Sejalan dengan ini para ulama menyebutkan bahwa mazhab salaf lebih aman dan mazhab khalaf lebih selamat. Mazhab salaf dikatakan lebih aman karena tidak dikhawatirkan jatuh ke dalam penafsiran dan penakwilan yang menurut Tuhan salah. Dan mazhab khalaf dikatakan lebih selamat karena dapat mempertahankan pendapatnya dengan argumen aqli. Kemudian, dengan melihat kondisi obyektif intelektual masyarakat modern yang semakin berfikir kritis dewasa ini, maka mazhab salaf dan mazhab khalaf inilah yang lebih tepat diterapkan dalm menafsirkan ayat-ayat mutasyabihat dengan mengikuti ketentuan-ketentuan takwil yang dikenal dalam ilmu Tafsir.[10]


E.   HIKMAH KEBERADAAN AYAT-AYAT MUTASYABIHAT DALAM AL-QUR’AN
Hikmah keberadaan ayat-ayat mutasyabihat dalam Al-Qur’an, sebagai berikut:
·        Menambah pahala bagi orang yang mengkajinya;
·        Mendapat dalil yang dapat menguatkan pendapatnya;
·        Dapat memudahkan penafsiran;
·        Al-Qur’an berisi da’wah terhadap orang-orang tertentu dan umum, sehingga dengan adanya ayat mutasyabihat ini dapat mempermudah pemahaman orang-orang awam;
·        Rahmat bagi manusia yang lemah yang tidak mampu mengetahui segala sesuatu;
·        Ayat-ayat ini menjadi dalil atas kelemahan dan kebodohan manusia;
·        Dapat menguatkat kemu’jizatannya;
·        Mempermudah orang menghafal dan memelihara Al-Qur’an;[11]










BAB III
PENUTUP
v KESIMPULAN
Bahwasanya pengertian muhkam dan mutaysabih adalah; Muhkam adalah ayat yang kuat dan jelas maknanya, tidak memerlukan keterengan, dan tidak mengandung kemungkinan adanya nasakh. Sedangkan Mutasyabihat secara istilah adalah ayat yang mengandung beberapa pengerian, memerlukan keterangan, dan kemungkinan hanya Allah yang Maha Mengetahui yang bisa mengetahui maknanya.
para ulama berbeda pendapat dalam  mendefinisikan pengertian mutasyabih. Karena ayat yang mutasyabih sulit untuk difahami dan dimengerti. Sehingga dapat menimbulkan perbedaan pendapat dalam menyikapi hal tersebut. para ulama dalam menyikapi perbedaan tersebut dengan berpedoman dua mazhab yaitu penakwilan mazhab salaf dan mazhab khalaf inilah yang lebih tepat diterapkan dalm menafsirkan ayat-ayat mutasyabihat dengan mengikuti ketentuan-ketentuan takwil yang dikenal dalam ilmu Tafsir.
Contoh ayat muhkam (jelas) tiada kesamaran padanya salah satunya terdapat pada Firman Allah Ta‘ala (al-Hujurat 49:13).  Sedangkan contoh ayat mutasyabih dalam perkara yang berkaitan dengan Allah ialah firman Allah Ta‘ala (al-Maidah 5:64).
Dan diantara hikmah-hikmah keberadaan ayat-ayat mutasyabihat dalam Al-Qur’an, adalah:  Menambah pahala bagi orang yang mengkajinya, mendapat dalil yang dapat menguatkan pendapatnya, dapat memudahkan penafsiran.
v SARAN
Dalam penyusunan makalah  ini tentunya tidak luput dari kesalahan, baik dari segi materi maupun penulisan. Kiranya makalah  ini masih membutuhkan perbaikan guna menjadi bahan bacaan dan dapat menjadi tambahan pengetahuan bagi penulis khususnya, dan bagi pembaca umumnya. Oleh karena itu penulis sangat mengaharapkan kritik dan saran guna memperbaiki makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA
Syadali Ahmad, Rofi’i Ahmad. 1997. Ulumul Qur’an 1. Bandung: Pustaka Setia.
Wahid Ramli Abdul. 1993. Ulumul Qur’an. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muhammad bin Alwi Al-Maliki Al- Hasani. 1999. Mutiara Ilmu-ilmu Al-Qur’an. Bandung: Pustaka Setia.
Budhardjo.2012. Pembahasan Ilmu-ilmu Al-qur’an. Yogyakarta: Lokus.



[1] Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an, 1993, Halm. 81.
[2] Ibid; Halm. 84.
[3] Budihardjo, Ilmu-ilmu Al-Qur’an, Halm.62.
[4] Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani, Mutiara Ilmu-ilmu Al-Qur’an, 1999, Halm. 144, penerjemah: Rosihon.
[5] Ilmu-ilmu Al-Qur’an, Op.cit. Halm.63.
[6] Ahmad Syadali dan Ahmad Rofi’i, Ulumul Qur’an 1, 1997. Halm.204.
[8] Ulumul Qur’an,Op.cit. Halm.90.
[9] Ibid, Halm.96.
[10] Ibid, Halm.100.
[11] Ibid, Halm.110.